TKP PERKARA DILUAR WILAYAH HUKUM PN RANTAUPRAPAT,DISIDANGKAN

Menjualkan getah karet sebanyak 16 ton seharga Rp.150 juta kePT.Pantja Surya Perdagangan kec.Bandar-Simalungun,Senin(30/1)lalu,berujung permasalahan. Pasalnya,getah karet tersebut disinyalir merupakan hasil dari tindak kejahatan criminal perampokan yg terjadi sehari sebelumnya,Minggu(29/1) dijalan Baganbatu,Cikampak-Labuhanbatu.Akibat perbuatannya itu,terdakwa RB(29)pria kelahiran Desa Tj.Medan,Kp.Rakyat-Labuhanbatu yg belakangan waktu diketahui berdomisili sebagai penduduk jln.Kuala Tanjung kec.Bandar-Simalungun yg memiliki KTP daerah itu bernomor:00250/2027/009/SM/2004,sejak Jumat(28/7)terpaksa mendekam dalam Ruang tahanan (rutan)Polres Labuhanbatu dan Kamis(5/10)arusan disidangkan di Pengadilan Negeri(PN)Rantauprapat,guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mangapul,SH Jaksa Penuntut Umum(JPU)pengganti Aman Silalahi,SH dalam pembacaan dakwaannya mengutarakan perbuatan terdakwa RB memperoleh imbal jasa Rp.800 ribu menjual getah karet bukan miliknya,selanjutnya untuk mengkelabui pembeli (PT.Pantja Surya Perdagangan-red)berbekal Surat Keterangan(SK)Kepala Desa Bunut-Asahan yang ditandatangani Ch(berkas perkara tersendiri),namun penilaian JPU,SK tersebut juga disinyalir palsu atau tidak sesuai dengan sebenarnya. Sehingga,perkara yg sebagaimana dalam pasal 84 ayat(2)KUHAP,mendakwa RB dengan pasal 480 ke-1 dan subsider pasal 480 ke-2 KUHP.Namun,Darmawan Purba,SH Penasehat hokum terdakwa RB,pada perkara pidana yg beregistrasi dengan nomor;763/Pid.B/2006/PN.Rap dalam eksepsinya pada persidangan,Senin(9/10)menilai PN Rantauprapat tidak berhak serta tidak berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa RB,pasalnya,kata Purba Locus Delicti berada diPT.Pantja Surya Perdagangan kec.Bandar-Simalungun,karena Tempat Kejadian Perkara(TKP)bukan berada diwilayah hokum PN Rantauprapat.Selanjutnya,pasal 84 ayat(2)KUHAP menyatakan Pengadilan Negeri yg didalam daerah hukumnya terdakwa bertempattinggal,berdiam terakhir,ditempat ia ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut,apabila tempat kejadian sebahagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yg didalam daerqh hukumnya tindak pidana itu dilakukan. Oleh sebab itu,tambah Darmawan Purba,SH,sedangkan saksi-saksi yang dipanggil oleh pihak Polres Labuhanbatu adalah beralamat atau bertempat tinggal diwilayah hokum Pengadilan Negeri Simalungun.Berdasarkan fakta dan kenyataan tersebut,sesuai dengan ketentuan hokum yg berlaku,maka lanjut Darmawan Purba,SH,wajar dan pantas Majelis hakim menyatakan PN Rantauprapat tidak berwenang memeriksa serta mengadili perkara ini serta membebaskan terdakwa dari dalam tahanan.Untuk mendengarkan tanggapan Jaksa,Majelis hakim menunda persidangan hingga Senin(16/10)mendatang