Anggota DPRD Belum Laporkan Kekayaan Kepada KPK

Kejujuran anggota legislatif melapor kekayaannya layak dipertanyakan, menyusul setelah dilantiknya 50 orang anggota DPRD Labuhanbatu periode
2009-2014.

Demikian juga wakil rakyat sebelumnya terkesan masih enggan melaporkan kekayaan masing-masing. Dri 45 orang anggota legislatif periode sebelumnya juga belum melaporkan hartanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal, Pejabat penyelenggara negara – termasuk anggota DPR, DPD, DPRD – wa¬jib
melaporkan kekayaannya ke¬pada Komisi KPK di awal, di tengah, dan masa akhir jabatan.

Anggota dewan wajib melaporkan pundi-pundi kekayaannya ke KPK secepat¬nya setelah diberikan lembaran isian la¬poran harta kekayaan pe¬nye¬lenggara negara (LHKPN). Soalnya, dalam aturan jelas disebutkan bahwa pejabat wajib melaporkan pundi-pundi ke¬ka¬yaannya.

Dalam pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK), dijelaskan, dalam me¬lak¬sana¬kan tugas pence¬gahan KPK ber¬¬we¬¬nang melaksanakan lang¬kah atau upaya pencegahan, yaitu mela¬kukan
pendaftaran dan peme¬rik¬saan terhadap la¬po¬ran harta kekayaan penye¬leng¬gara negara.

Selain itu dalam Undang-Un¬dang Susduk DPR, MPR, DPD dan DPRD, Nomor 22 Tahun 2003, pasal 29 disebutkan, ang¬gota DPR wajib, memberikan per¬tanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya.

Direktur Eksekutif Elsaka Sumut Efendi Panjaitan mengatakan laporan kekayaan tersebut katanya sebagai bukti kejujuran wakil rakyat. “Ini ujian awal untuk membuktikan kejujuran para anggota dewan seperti yang dijanjikan pada masa kampanye,” ujarnya.

Jika tidak dilaporkan berarti para anggota dewan yang terhormat secara moral, telah menghianati sumpah dan janjinya. Kalaupun melakukan pelaporan tetapi ada sebahagia hartanya tidak dilaporkan juga termasuk pembohongan. “Oleh karena itu peran masyarakat sangat diperlukan jika ada para dewan tidak melaporkan dan menyembunyikan kekayaannya,” tegasnya.

Masyarakat, tambah Panjaitan, dapat menyampaikan temuan itu ke KPK. “Agar  dapat diusut,” tandasnya.

Memang, jika pada periode 2004-2009 lalu, kalangan dewan sebelumnya melakukan pelaporan kekayaan dengan difasilitasi oleh pihak penyelenggara pemilu setempat. Dengan didistribusikannya lembaran formulir seri A. Ketika itu, KPUD setempat bekerja sama dengan Kantor Penyelenggara Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat membagi formulir isian ketika calon legislatif (caleg) ingin mendaftarkan diri.

“Ya, kami melakukan koordinasi dengan KPPN untuk mendistribusikan formulir itu,” ujar Suhari Pane Ketua KPUD Labuhanbatu.

Caleg di Pemilu Legislatif  (Pileg) 2009 lalu, tambahnya, tidak mendapatkan formulir isian tersebut. Pasalnya, eksistensi KPPN sudah tidak ada lagi. Kepada anggota dewan yang berakhir masa tugasnya juga, kata Suhari, sejatinya juga mengisi formulir seri B. “30 hari sebelum berakhir masa tugas juga mesti mengisi formulir seri B,” ujarnya.

Fuad Siregar Sekretaris dewan DPRD Labuhanbatu mengakui  belum menerima formulir atau laporan harta kekayaan anggota legislative yang lama dan baru dilantik.Dia mengatakan pihak KPUD setempat yang menangani hal itu. “Belum ada diterima. Informasinya KPU yang menangani,” tandasnya. (fajar)

Tinggalkan komentar