Polres Labuhanbatu Musnahkan 15 Kg Sabu

Pemusnahan – Polres Labuhanbatu melakukan pemusnahan narkotika sabu seberat 15 Kg di Mapolres setempat.

LABUHANBATU – Kepolisian Resort Labuhanbatu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 15 bungkus. Atau, seberat 15 Kg. Bahkan, polisi berhasil menangkap seorang diduga kurir Ali Guntur (31) warga Desa Kelapa Sebatang, Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

“Berhasil diungkap dan ditangkap pelaku membawa 15 bungkus plastik besar warna biru bertuliskan “number one” diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 14.860,3 gram,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L. Malau dalam konferensi pers dan pemusnahan narkotika sabu, Senin 18 Maret 2024 di aula Mapolres Labuhanbatu di kawasan jalan MH Thamrin Rantauprapat.

Kronologis penyitaan barang-bukti dan penangkapan tersangka, kata Kapolres Bernhard dihadapan Bupati Labuhanbatu Utara Hendri Yanto Sitorus, Plt Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar, Kepala BNNK Labura, Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Ketua PN Rantauprapat, Kamis 22 Februari 2024 lalu, diperoleh informasi masuknya narkoba di jalur pantai kecamatan Kualuh Leidong Labura. Yakni melalui jalur tikus di Jatuhan Golok Desa Simandulang kecamatan Kualuh Leidong, Labura.

Polisi kemudian mengejar sepeda motor Honda CB 150 Verza nopol BK 2644 JAM membawa karung yang dikendarai tersangka menuju Kota Tanjung Balai.

Dalam pengejaran, tersangka yang mengetahui keberadaan polisi semakin memacu laju kendaraan sepedamotornya.

“Tim berhasil menghentikan motor tersangka dengan menabrakkan mobil. Sehingga terjatuh. Namun tersangka langsung melarikan diri ke arah lokasi perkebunan sawit warga. Bersama warga dilakukan pencarian. namun lolos, tak berhasil ditemukan,” kata Kapolres.

Tim kemudian mengamankan barang bukti sepeda motor dan karung berisi narkotika sabu untuk diamankan di Mapolres setempat.

Setelah dilakukan penyelidikan, Kepolisian berhasil mengendus keberadaan tersangka. Selanjutnya, Sabtu 9 Maret 2024
pukul 05.30 wib tersangka Ali Guntur berhasil ditangkap di jalinsum Desa Seberida kec Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

“Hasil pemeriksaan tersangka mengakui narkotika sabu sejatinya akan dikirim ke seorang penduduk Sungai Loba, Asahan dengan upah Rp15 juta,” kata Kapolres.

Tersangka, lanjut Kapolres dipersangkakan telah melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dari UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun sampai dengan seumur hidup.

Dalam proses pemusnahan, Polres Labuhanbatu menghadirkan tim Labfor Polda Sumatera Utara dan melakukan perebusan narkotika sabu ke dalam air yang mendidih.

Tinggalkan komentar