Saling Klaim di Lahan Eks PTPN3

Habisnya HGU PTPN3 di beberapa wilayah di Labuhanbatu, memicu sejumlah kelompok tani untuk menguasai lahan tersebut. telah sebelumnya kelompok tani (poktan) Leuweung Hideung dan Suka Damai, Kecamatan Marbau Selatan,Labuhanbatu, yang tergabung dalam Serikat Tani Berjuang (STAB) Labuhanbatu meminta pengukuran lahan eks PTPN3 di daerah itu, hal yang sama juga dimintakan poktan di Bukit Perjuangan.
Permohonan pengukuran ulang poktan tersebut pun dipenuhi oleh BPN, akhir pekan lalu. Sebelumnya, lahan seluas 58,97 hektare yang berada di Kecamatan Bilah Barat, Labuhanbatu, itu masuk ke dalam HGU PTPN3 dengan No 115. ”Pihak BPN Sumut telah melakukan pengukuran ulang lahan di areal HGU No 115 dan 118 milik PTPN3. Itu merupakan usulan dari masyarakat petani yang tergabung dalam Serikat Tani Berjuang (STAB),” ungkap Beriman Panjaitan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) STAB kepada wartawan di Rantauprapat kemarin.
Menurut Beriman, lahan itu telah keluar dari HGU PTPN3. ”Lahan itu memiliki sejarah panjang. Sebelum terbitnya HGU milik PTPN3, tanah itu milik masyarakat. Kini, setelah keluarnya risalah panitia pemeriksaan tanah, melalui surat bernomor 07/PPT/B/2004, harapan kembalinya tanah masyarakat itu semakin besar,”terang Beriman. Lebih jauh dijelaskannya, pengukuran ulang BPN dilakukan untuk menentukan batas eks HGU yang telah menjadi tanah masyarakat dengan tanah perkampungan.
”Selesai diukur akan diajukan permohonan ke Meneg BUMN untuk pelepasan aset PTPN3,” jelas Beriman. Namun,keterangan Beriman itu tak sejalan dengan versi PTPN3. M Rizky, Asisten Personalia Kebun (APK) PTPN3 Unit Rantauprapat mengakui, BPN telah mengeluarkan lahan seluas 485,50 hektare dari perpanjangan HGU PTPN3. Namun, itu dilakukan atas permohonan Pemkab Labuhanbatu untuk perencanaan tata ruang kota. ”Sejak tahun lalu, pemkab sudah meminta kepada kita untuk menjadikan lahan itu dalam bagian perencanaan tata ruang kota.
Kita tidak mempermasalahkannya sehingga BPN mengeluarkannya dari perpanjangan HGU PTPN3,” ungkap Rizky. Diakui Rizky, ada 3.357,59 hektare lahan PTPN3 di Labuhanbatu yang sempat habis masa HGU-nya tahun 2004 lalu. ”Tapi, HGU itu sudah diperpanjang lagi oleh BPN tahun 2005 dengan mengeluarkan lahan yang dimohonkan oleh pemkab. Jadi, hanya lahan yang dimohonkan pemkab itu yang keluar dari HGU kita,” jelasnya. Lantas, bagaimana dengan klaim beberapa poktan itu? Rizky mengaku belum bisa berkomentar banyak.
Yang jelas, katanya, awal Oktober lalu pihaknya bersama dengan Pemkab Labuhanbatu sudah melakukan sosialisasi kepada penggarap agar menghentikan aktivitasnya di lahan yang bakal jadi milik pemkab itu. ”Kalau mereka (penggarap) masih mengerjakan lahan yang masuk ke areal HGU kita, akan kita minta mereka meninggalkannya. Tapi jika mereka mengerjakan lahan yang sudah dilepaskan untuk pemkab, itu bukan urusan kita lagi,” ujarnya.
Namun, dia mengingatkan, walau BPN telah melepaskan lahan itu untuk Pemkab, tapi ribuan pohon karet dan sawit yang ada di atas lahan itu,masih milik pihaknya. ”Sebelum ada pembebasan lahan dari Meneg BUMN, tanaman di atas tanah itu tetap menjadi hak kita. Kita berhak atas ganti rugi apabila tanaman tersebut hendak ditumbangkan,” tukasnya. Sebelumnya, Bupati Labuhanbatu T Milwan mengakui membidik lahan eks PTPN3 untuk membangun beberapa fasilitas,yaitu untuk lahan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) relokasi kantor Dinas Perkebunan sekaligus tempat penanaman bibit. (rahmad nur lubis)

Tinggalkan komentar